Sabtu, 21 Desember 2019

Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan



Sering kali kita meleset dalam menghitung pajak penghasilan. Walaupun biasanya akan dipotong otomatis dan dihitungkan oleh sistem namun tidak ada salahnya kita mengetahui tentang cara menghitung pajak penghasilan.

Tidak hanya untuk sekedar tahu nominalnya namun kita juga dapat mengetahui seberapa besar kontribusi kita dalam taat pajak sebagai warga negara yang taat hukum. Lalu bagiamana proses untuk menghitung pajak penghasilan? Langsung saja kita bahas.

Membuat Daftar Penghasilan

Pajak Penghasilan akan dikenakan kepada pihak wajib pajak pada kurun waktu satu tahun. Jika kita memiliki penghasilan  tiap bulan, maka kita perlu membuat daftar penghasilan yang kita terima tiap bulannya. Besaran penghasilan yang kita hitung ini pun bukan hanya gaji pokok tetapi juga termasuk pemasukan yang lain.

Menghitung PPH

Setelah membuat daftar penghasilan yang ada, kita bisa menghitung PPH dengan melihat peraturan yang ada dan  sudah ditetapkan oleh pemerintah . Berikut beberapa peraturan yang sudah ditetapkan adalah:
  • Tarif pajak penghasilan sebesar 5%, jika memiliki penghasilan Rp 50.000.000 selama satu tahun
  • Tarif pajak sebesar 15%, jika memiliki penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 selama satu tahun
  • Tarif pajak sebesar 25%, jika memiliki penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 selama satu tahun
  • Tarif pajak sebesar 50%, jika memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000 selama satu tahun
Sebagai contoh, jika Anda memiliki penghasilan Rp6.000.000, maka penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp72.000.000. Jika Anda masih bujangan, maka Anda masuk dalam kategori PTKP poin yang pertama yaitu Rp54.000.000. Rumus menghitung PPH adalah penghasilan kotor dikurang PTKP, dikali dengan tarif pajak sesuai pendapatan kotor.

Rp72.000.000 - Rp54.000.000 = Rp18.000.000, maka penghasilan bersih Anda, yaitu Rp18.000.000 dari penghasilan bersih ini, Anda bisa menghitung pajak penghasilan yang akan Anda bayarkan. Sebagai contoh, pajak penghasilan = 15% x Rp18.000.000= Rp2.700.000 jadi pajak penghasilan per tahun yang harus Anda bayarkan ke negara Rp2.700.000 per tahun atau Rp225.000 per bulan.

Nah mudah bukan cara menghitung pajak penghasilan?

Namun karena biasanya perusahaan sudah menhitungkan pajak yang harus kita bayarkan dan sekaligus memotongnya maka kita tidak perlu takut karena kitapasti sudah taat pajak. Untuk lebih jelasnya bisaya besaran pajak sudah tertera di slip gaji. Semoga artikel ini bermanfat.

Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan
4/ 5
Oleh

Jangan lupa kasih komentar sebelum pergi~