Rabu, 08 Maret 2023

Persyaratan Dokumen untuk Cek Skor Kredit di OJK

 


OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Indonesia menyediakan layanan khusus yang bernama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Sistem ini bertujuan untuk mendukung terlaksananya pengawasan serta layanan informasi, khususnya di bidang keuangan. SLIK bisa digunakan untuk memperlancar proses cek skor kredit, menerapkan manajemen risiko kredit, memperlancar proses tersedianya dana, mengelola sumber daya manusia, dan lain sebagainya. SLIK bisa diakses melalui dua cara, yaitu secara offline maupun secara online.


SLIK untuk Mengecek Penilaian Kredit 

Masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan SLIK untuk mendapatkan informasi debitur atau IDEB secara online. Tinggal kunjungi saja situs web resmi yang sudah OJK persiapkan untuk mengecek penilaian kredit setiap debitur. Dibawah ini adalah informasi lengkap mengenai program SLIK ini. SLIK menyediakan informasi lengkap mengenai dokumen yang harus dipersiapkan oleh debitur yang ingin menggunakan layanan ini. Ada tiga persyaratan berbeda yang harus dipenuhi, tergantung pada pemohon informasi debitur yang mengakses halaman utama situs web IDEB OJK.



1. Debitur perorangan 

Jika Anda ingin melakukan pengecekan skor kredit milik Anda sendiri, maka syarat yang harus dipersiapkan sangat mudah. Hanya diperlukan satu dokumen saja untuk melakukan permohonan informasi debitur dan mengecek penilaian kredit. Jika pemohon informasi debitur merupakan warga negara asing atau WNA, maka syarat dokumen yang wajib dipersiapkan adalah paspor. Dan bagi warga negara Indonesia, dokumen yang harus dipersiapkan hanya berupa KTP saja.

 

2. Debitur badan usaha 

Lain halnya jika yang akan meminta data informasi debitur adalah badan usaha. Misalnya jika suatu lembaga keuangan kecil akan mencari tahu informasi debitur melalui SLIK, maka dokumen yang harus dipersiapkan antara lain: 

  • Identitas pengurus, bisa berupa KTP jika pengurus merupakan warga negara Indonesia atau berupa paspor jika pengurus merupakan warga negara asing. 
  • NPWP badan usaha yang meminta informasi debitur dengan menggunakan program SLIK dari OJK. 
  • Anggaran dasar pertama atau akta pendirian atau bisa juga menggunakan perubahan anggaran dasar yang terakhir yang memperlihatkan perubahan pengurus dalam badan usaha tersebut. 

3. Debitur yang sudah meninggal dunia 

Jika seseorang ingin memeriksa skor kredit orang lain, misalnya anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, maka syarat yang dipersiapkan juga berbeda.

  • Identitas ahli waris debitur yang meninggal, bisa berupa paspor untuk WNA atau KTP untuk WNI. 
  • Surat keterangan asli kematian debitur yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang. 
  • Dokumen yang memperlihatkan bahwa debitur yang meninggal dunia merupakan keluarga dari ahli waris.

Setelah memenuhi semua persyaratan dokumen di atas, pemohon informasi debitur bisa segera mengajukan permohonan informasi debitur melalui situs web resmi OJK disini. Cari tahu informasi skor kredit yang dibutuhkan. 


Mengecek skor kredit merupakan langkah yang sangat penting. Setelah menemukan informasi skor kredit, debitur bisa segera memperbaiki kondisi keuangan sehingga skor kredit tetap tinggi.

Persyaratan Dokumen untuk Cek Skor Kredit di OJK
4/ 5
Oleh

Jangan lupa kasih komentar sebelum pergi~